.

06 Januari 2012

Meninggalkan Shalat Jum’at Karena Pekerjaan, Apa Hukumnya?

shalat jumat Assalamualaikum wr wb
Ustaz, apakah hukumnya meninggalkan shalat Jumat disebabkan pekerjaan yang tidak bisa kita tinggalkan?

Hamba Allah

Waalaikumussalam wr wb
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS al-Jum'ah [62]: 9).


Ayat tersebut menjadi  dalil wajibnya shalat Jumat bagi laki-laki Muslim, berakal, sudah balig, sedang tidak dalam perjalanan (safar), bukan budak, tidak sedang sakit berat, atau halangan syar'i lainnya seperti banjir besar, hujan yang sangat lebat, dan tak memiliki perangkat untuk menghindarinya. Meninggalkannya dengan sengaja tanpa alasan-alasan syar'i,  hukumnya berdosa besar.

Baca Selengkapnya >>>

0 komentar: