Demo Tolak RUU Perkawinan
PROBOLINGGO - Surya- Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang mengatur sanksi pidana atas pelaku nikah siri terus menuai kontroversi. Banyak pihak mendukung terutama dari kalangan aktivis perempuan dan anak, namun tidak sedikit yang menentangnya termasuk dari kalangan perempuan sendiri.
Ratusan santriwati di Probolinggo termasuk yang setuju nikah siri dan menentang keras nikah siri dipidana. Pendapat para santriwati itu juga diamini sejumlah ulama pengasuh pondok pesantren dan anggota DPRD di Jawa Timur.
Dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut’ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat. RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinaan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Aksi demo simpatik menolak RUU di antaranya terjadi di Ponpes Ahlussunnah Wal Jamaah, Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron dan Ponpes Zainul Hasan Genggong, Kecamatan Pajarakan, Probolinggo, Rabu (17/2).
Di Ponpes Ahlussunnah Wal Jamaah, aksi penolakan dilakukan dengan menggelar istighotsah dan doa bersama dipimpin pengasuh ponpes Habib Abdul Qodir Al Hamid. Sedangkan di Ponpes Zainul Hasan Genggong, ratusan santri putri dan putra membentangkan poster yang berisi penolakan pemberlakuan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri.
Salah satu santri putri Ponpes Ahlussunnah Wal Jamaah, Sholehah, kepada Surya menyesalkan rencana pemberlakuan RUU nikah siri. “Sebagai perempuan, kami menolak. Karena, nikah siri itu diatur dalam syariat Islam, yang merupakan hukum tertinggi bagi umat Islam,” katanya.
Sedangkan salah satu santri putri di Ponpes Zainul Hasan Genggong, Iit, menegaskan tidak selamanya nikah siri merugikan kaum perempuan. “Daripada berzina dan ada anak hamil di luar nikah, lebih baik nikah siri, karena hidup tidak akan menanggung dosa,” sergahnya.
Habib Abdul Qodir Al Hamid menjelaskan, pemberlakuan undang-undang nikah siri, melanggar hak asasi manusia. Alasannya, nikah siri dilakukan atas dasar suka sama suka dari kedua pasangan. Bahkan, Habib Qodir mengklaim, nikah siri adalah solusi cerdas untuk mengerem laju perzinaan, yang kian merajalela.
Habib Qodir mencontohkan, banyak mahasiswa maupun pelajar hamil di luar nikah. Kalau mereka nikah resmi di KUA, maka itu akan membebani, karena mereka belum mandiri. “Rancangan undang-undang nikah siri, adalah pengekangan dan pengebirian syariat Islam,” papar Habib Qodir.
Dikatakan, sepatutnya pemerintah lebih tegas membuat rancangan undang-undang perzinaan. “Karena dampak sosial dari perzinaan cukup luas. Akan banyak istilah anak haram dan aborsi di bumi persada Indonesia ini,” cetusnya.
Sementara itu, pengasuh Ponpes Putri Zainul Hasan Genggong, Hj Diana Susilowaty mengatakan, nikah siri diatur agama. “Kalau agama tidak melarang, pemerintah juga jangan melarang, supaya tidak bertolak belakang,” katanya.
Di Sumenep, sejumlah anggota DPRD juga menolak RUU tersebut karena dinilai melecehkan agama Islam. Menurut Syamsul Rijal, anggota dewan asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), RUU pidana nikah siri merupakan pelecehan terhadap umat Islam yang selama ini menghalalkan kawin siri.
Badrul Aini SSos, anggota DPRD dari PBB dengan tegas menyatakan, bila UU pidana nikah siri disahkan, akan menyakiti kalangan kiai dan umat Islam secara keseluruhan. Karena pernikahan siri itu sah secara agama. Sedangkan catatan administrasi oleh KUA sebagai kelengkapan aturan negara.
KH Hamid Ali Munir, anggota dewan yang juga Pengasuh Ponpes Al Munir, Rubaru, Sumenep ikut menolak RUU pidana nikah siri karena dinilai melampaui kewenangan. “Kalau alasan terjadi penganiayaan terhadap istri yang dinikahi secara siri serta ketidakjelasan pembagian harta gono-gini, terlalu berlebihan. Karena dalam Islam semua itu sudah diatur,” ujar Hamid.
Pengasuh Ponpes Al Amin Kediri, KH Anwar Iskandar atau akrab disapa Gus War, juga dengan tegas menyatakan UU pidana nikah siri menyakiti kalangan kiai dan umat Islam.
Penolakan juga disampaikan Pengasuh Ponpes Al Falah Ploso, Mojo KH Nurul Huda Djazuli. Menurutnya, UU pidana nikah siri bisa dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap Islam.
KH Achmad Idris Marzuqi atau Mbah Idris, sebagai pengasuh Ponpes Lirboyo, juga menolak RUU pidana nikah siri. Menurutnya, pembagian harta gono-gini yang dikhawatirkan akan menjadi masalah pada pernikahan siri sebagai bentuk kesalahan, karena aturannya sudah jelas diatur dalam agama.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga tak sepakat dengan rencana pemidanaan pelaku nikah siri. “Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, ketika perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia karena suka sama suka,” kata Ahmad Bagdja, Ketua PBNU di Jakarta, Rabu.
Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori menyatakan pendapat lebih netral. Menurutnya, sesuai ajaran Islam pernikahan siri adalah sah karena syarat rukunnya terpenuhi. Tapi jika pernikahan secara agama itu berujung adanya mudarot maka MUI bisa menyatakan haram. “Jadi dalam kondisi ini berada di tengah, itu keputusan MUI,” ujar Shomad di Surabaya, Rabu (17/2).
Shomad menjelaskan, MUI menetapkan pernikahan siri haram ketika pernikahan itu menyebabkan istri dan anak-anak telantar. “Dengan pertimbangan ini MUI setuju adanya undang-undang, prinsipnya jangan sampai ada orang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. MUI secara umum menyerahkan pelaksanaan UU itu pada negara.ntiq/riv/rey